UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Covid-19
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Warul Walidin
SekilasInfo.com, Banda Aceh - Dalam upaya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak pandemi virus corona (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).
Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKTB hingga 100 persen, dan bagi mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKTB sebesar 30 persen.
Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.
Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKTB sebesar 20 persen, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.
Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum pandemi Covid-19, kepada mereka diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen. Togel online
Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKTB juga diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.
Rektor menegaskan, keringanan UKTB tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.
Selanjutnya melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Keuchik (kepala desa), surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.
Komentar
Posting Komentar