KKP Sebut Ada 3 Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB, Apa Saja?
Ilustrasi keadaan penumpang pesawat (Dok. Pixabay/Stela Di) SEKILASINFO.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan sejumlah aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun tindakan tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Agen togel Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Pemenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. “Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permen...