Ramai Selegram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Menikah di Indonesia

Tangkapan layar twit yang menginformasikan adanya anggapan pasangan Adhiguna-Sabrina melakukan perkawinan dini.
Tangkapan layar twit yang menginformasikan adanya anggapan pasangan Adhiguna-Sabrina melakukan perkawinan dini. (Twitter: pek)

SEKILASINFO - Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di You Tube tentang kisah pasangan yang memilih nikah muda. Keduanya adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan.

Dalam unggahan tersebut, usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.  Agen togel

Warganet pun sempat mengomentari unggahan tersebut lantaran menganggapnya sebagai kampanye nikah muda.



Lantas, berapa batas minimal untuk bisa menikah di Indonesia?

Aturan batas usia minimal menikah di Indonesia

Usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perbahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang erlaku sejak 15 oktober 2019.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah poin yakni:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (pasal 1 ayat 1).  Togel online

2. Dalam hal terjadi penyimpanan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/ atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (pasal 1 ayat 2)

3. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana di maksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

DPR ewvisi usia nikah minimal 19 tahun

 Melansir kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Revisi tersebut tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konsitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang membersihkan tenggat waktu tiga tahyn kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menukah yang diatur dalam pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menitah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) dan masyarakat dipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.   mesin slot

Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam keputusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentang dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.



agen slot n slot, bandar slotgame, mesin slot, agen sbobet, maxbet, agen dindong, sabung ayam, togel online, togel singapore, togel hongkong, togel sydney, togel sgp, casino live, bandar bola, Judi Bola

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deretan Game Anyar untuk PS5, Ada Sekuel God of War dan Final Fantasy

Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan