Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,Ini Syaratnya
JAKARTA, Rabu 01/04/2020, 07:30 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengizinkan pemerintahan daerah (pemda) untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pasda selasa (31/3/2020).
"Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19," demikian bunyi pasal 1 PP tersebut.
Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Disebut juga bahwa PSBB bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman , efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara itu, pada pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliput tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk.
Adapun pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Selanjutnya dalam pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi pasal6 ayat (1).
Selain berdasarkan usulan dari pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengizinkan pemerintahan daerah (pemda) untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pasda selasa (31/3/2020).
"Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19," demikian bunyi pasal 1 PP tersebut.
Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Disebut juga bahwa PSBB bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman , efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara itu, pada pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliput tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk.
Adapun pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Selanjutnya dalam pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi pasal6 ayat (1).
Selain berdasarkan usulan dari pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Komentar
Posting Komentar